BIO etika di Indonesia

Bioetika merupakan sebuah kajian mengenai permasalahan yang timbul dan yang akan terjadi di masa datang akibat perkembangan ilmu hayati yang didalamnya termasuk biologi,mikrobiologi serta kedokteran.Bioetika juga dapat diartikan sebagai suatu sistematika, studi dan resolusi yang interdisiplin dan pluralistik dari isu-isu etika yang muncul karena penerapan ilmu kedokteran, ilmu kehidupan dan ilmu sosial pada manusia serta hubungan manusia dengan biosfir, termasuk di dalamnya isu yang terkait dengan ketersediaan dan aksesibilitas pengembangan serta penerapan iptek. (Kementerian Ristek, 2007). Manfaat bioetika secara umum dapat dibagi menjadi 2 yaitu pencegahan terhadap penyalah gunaan ilmu hayati dan pemaksimalan pemanfaatan dan pengembangan ilmu hayati yang dimiliki. Masalah bioetika ini telah menjadi perhatian serius bagi negara – negara maju karena menurut mereka penting bagi ilmuan, dokter, perawat, dan semua orang yang berkecimpung dalam bidang ilmu hayati agar mempeerhatikan hal tersebut. Contohnya di Amerika hampir semua rumah sakit memiliki divisi peninjauan terhadap bioetika dan permasalahanya. Bioetika ini bersifat terbuka dan bergantung kepada budaya masyarakat masing – masing namun beberapa hal dapat bersifat umum bagi semua pihak. Di indonesia perkembanganya belum terlalu diperhatikan belum ada hukum khusus yang mengatur tentang bioetika. Sedangkan, di Indonesia masih sebatas pembentukan Komisi Bioetika Nasional (KBN) pada tahun 2004. Hal itu sangat disayangkan mengingat banyak manfaat yang dapat kita ambil dari adanya hukum yang jelas tentang permasalahan di bidang ilmu hayati ini. Seperti yang belakangan terjadi masalah material transfer agreement (MTA) yang berkaitan dengan transfer virus flu burung ke amerika sampai sekarang tidak jelas penyelesaiaanya, masalah penggunaan agen biologis sebagai senjata terorisme atau dikenal sebagai bioterorisme ,adanya laboratorium asing yang berada di Indonesia (NAMRU 2) bekerja secara bebas dan hasilnya tidak diketahui oleh pemerintah kita. Hal – hal tersebut dapat diminimalisir dan dicegah  jika Indonesia memiliki hukum yang jelas tentang hal tersebut.Indonesia seharusnya dapat mengambil keuntungan sebagai kompensasi atas pengiriman virus tersebut minimal Indonesia mendapatkan vaksin yang dikembangkan secara gratis ataupun mendapatkan pemotongan harga. Banyak hal lainya yang dapat diambil manfaatnya bagi bangsa Indonesia. Namun terdapat permasalahan – permasalahan dalam pelaksanaanya. Masalah yang dihadapi antara lain: 1. Kurangnya pengetahuan masyarakat di bidang ini, 2. kurangnya sinergi dari pemerintah dan instansi lain yang berkaitan, 3.Sukarnya mengubah pola pikir masyarakat, 4. Metodologi penyampaian, pengkajian dan pengembangan yang masih terbatas. Sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan hal ini karena kerugian yang dapat diperleh di masa depan akan lebih besar seandainya kita masi memandang sebelah mata terhadap permasalahan bioetika. Salah satu caranya dapat dilakukan dengan sosialisasi dan pemberian materi khususnya kepada orang – orang yang terkait dalam bidang keilmuan dan teknologi hayati.